Sabtu, 18 Mei 2024

Hukum

Usai Diamankan, Polda Kaltim Beber Kronologis Pelaku yang Ancam Tembak Capres Anies

Jumat, 19 Januari 2024 17:56

AN pelaku pengancaman penembakan Anies saat diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polda Kaltim. (IST)

Dalam komentar itu AN menulis "Izin bapak nembak kepala Anis hukumannya berapa lama ya". Namun tidak lama kemudian saat menghapus komentar tersebut.

“Begitu dia posting banyak yang komentar pro kontra habis itu di hapus sama dia setelah 1 jam,” sebutnya.

Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. AN sendiri dikenakan wajib lapor atas komentar pengancaman itu.

"Motifnya masih kita dalami, motif itu bisa kita simpulkan ketika seluruh pemeriksaan sudah dikatakan final. Sementara pelaku kita wajibkan lapor. Karena Sangkan pasal yang kita pakai itu 45 b Jo 29 undangan-undangan 1 tahun 2024 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal