Selasa, 7 Mei 2024

Hukum

Jadi Tempat Penjualan Hasil Curian, Kasat Reskrim Malinau Imbau Masyarakat Lebih Waspada Membeli Kendaraan

Jumat, 26 April 2024 19:21

Kasat Reskrim Polres Malinau Iptu Reginald Yuniawan Sujono, mengimbau agar masyarakat bisa lebih waspada saat membeli kendaraan bekas. (IST).

VONIS.ID, MALINAU – Pengungkapan kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang dilakukan tiga tersangka beberapa waktu lalu, membuat pihak kepolisian memberi perhatian serius.

Khususnya bagi pihak Polres Malinau yang menyebut kalau wilayah hukumnya saat ini marak disasar pelaku curanmor untuk menjual motor hasil curian. Oleh sebab itu, Kapolres Malinau AKBP, Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres, Iptu Reginald Yuniawan Sujono mengimbau agar masyarakat harus lebih meningkatkan waspada.

Selain menjaga kendaraannya, baik roda empat maupun sepeda motor,  juga untuk membeli kendaraan roda dua yang dijual dengan harga murah tanpa disertai surat yang lengkap. 

“Siapapun yang menawarkan kendaraan dibawah harga rata-rata atau murah, itu patut dipertanyakan. Harus ditanyakan dengan jelas asal muasal dan sebagainya. Jangan tergiur dengan harga sepeda motor yang murah tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah, karena barang tersebut dianggap rentan hasil curian atau kejahatan,” imbau Reginald, Jumat (26/4/2024).

Dari pengungkapan kasus sindikat Curanmor lintas provinsi ini juga diperkirakan terdapat modus seragam penyamaran curanmor di Kaltara. Yaitu dengan memindahkan hasil pencurian ke luar daerah.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal