Jumat, 17 Mei 2024

Kejari Kutim Eksekusi Penahanan Dua Tersangka Korupsi Proyek Solar Cell

Sabtu, 27 Januari 2024 18:48

Salah satu tersangka korupsi pengadaan proyek sollar cell yang dieksekusi penahanannya oleh Kejari Kutim. (IST)

Dirincikan, kalau tersangka R yang merupakan Direktur CV Dua Putra Sangatta berperan sebagai perusahaan yang menampung fee dari dari sejumlah CV yang digunakan sebagai kontraktor dalam pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutai Timur.

“Jadi dari sekian kontraktor yang mengerjakan pengadaan solar cell di Disdikbud waktu itu, hanya R yang dilakukan penahanan sebab yang lainnya semua sudah dikondisikan,” ungkap Michael.

Lebih jauh kata Michael, secara keseluruhan dari hasil penyelidikan Korps Adhyaksa kasus tersebut sejatinya memiliki pagu anggaran pengerjaan sebesar Rp 80 Miliar. Sedangkan khusus untuk pengadaan solar cell, dianggarkan senilai Rp 24 miliar.

"Sisanya untuk pengadaan tempat sampah, tas dan lainnya," imbuhnya.

Untuk memuluskan aksinya, ketiga pelaku bersepakat kalau pekerjaan proyek akan di bagi ke dalam 135 paket proyek.

Dari ratusan paket kerja itu, nantinya akan di sub kan ke 33 perusahaan. Dengan hasil satu paket kerja dianggarkan mulai dari Rp 190 Juta hingga Rp200 Juta untuk menghindari pelelangan dan dapat dilakukan penunjukan langsung (PL).

Jumlah paket kegiatan yang sudah disiapkan, dikuasai oleh beberapa orang yang sudah ditentukan untuk menjadi pelaksana atau rekanan pekerjaan dengan sistem penunjukan langsung. Penyusunan harga diperkirakan sendiri tanpa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melakukan penggelembungan harga atau mark-up.

“Jadi segala macam keuntungan (dari pekerjaan yang dipecah ke 135 paket) itu dimasukkanlah ke dalam rekening pelaku R. Dimana nanti segala sesuatu pengeluarannya berdasarkan perintah dari RLS yang saat ini masih buron,” tandas Michael. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal