Jumat, 17 Mei 2024

Nasional

KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Senin, 19 Februari 2024 10:29

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) / Foto: HO

Kala itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, memastikan pihaknya akan menerapkan seluruh rekomendasi dan masukan yang diberikan KPK untuk pencegahan korupsi.

Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang menghasilkan retribusi, seperti Dinas Perdagangan dari pedagang kaki lima (PKL), Dinas Perhubungan dengan parkir, dan Dinas Lingkungan Hidup dari retribusi sampah.

Dengan kerja sama itu, Ita mengharapkan pendapatan asli daerah (PAD) ke depannya bisa terus mengalami peningkatan, khususnya sektor pajak dan retribusi karena tidak adanya lagi kebocoran.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Uding Juharudin menyebutkan setidaknya ada tiga hal yang akan dilakukan agar sistem pengelolaan tidak ada celah korupsi.

Pertama, semua kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah harus dibuktikan melakukan verifikasi dari Kemendagri sehingga muncul indikator atau penilaian apakah program kegiatan yang telah dilakukan sesuai dengan perencanaannya.

Kemudian, para pejabat atau pegawai di lingkungan Pemkot Semarang harus menunjukkan integritas melalui survei dari tiga hal, seperti kepatutan dan kepantasan yang dinilai dari internal atau eksternal.

Terakhir, pemda diharapkan mampu mengelola asetnya dengan benar dan tepat agar tidak menjadi objek untuk kegiatan korupsi. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal