Sabtu, 11 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Pelaku Pembunuhan di Samboja Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Dalami Motif Terbunuhnya Remaja Perempuan 14  Tahun

Rabu, 23 Februari 2022 15:7

Ilustrasi- Kurungan penjara yang menanti pelaku pembunuhan remaja perempuan 14 tahun di Samboja, Kukar Kaltimantan Timur. (HO)

Dengan resmi ditetapkannya sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis yang termaktub dalam undangan-undang perlindungan anak, maka SA dipastikan akan mendekam di kurunga besi untuk waktu yang lama.

Pada 76 C UU 35 tahun 2014, SA sedikitnya diancam kurungan 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan dalam bunyi Pasal 80 UU 35 tahun 2014, pelaku yang melakukan tindak kekerasan kepada anak di bawah umur hingga menyebabkan korban meninggal dunia diancam kurungan hingga 15 tahun penjara.

"Sementara masih itu, untuk perkembangan lebih lanjut kami masih lakukan pendalaman dulu, nanti kami sampaikan lagi," tambahnya.

Disinggung lebih jauh, mengenai pelanggaran pidana lainnya seperti pembunuhan berencana, AKP Adyama Baruna Pratama pun menjawab perihal tersebut pun masih didalami penyidik Korps Bhayangkara.

Sebagaimana yang diketahui, SA nekat menghabisi nyawa remaja malang itu akibat dendam kepada orang tua korban.

SA pun menghabisi nyawa korbannya saat mereka berdua tak sengaja bertemu di sebuah warung yang tidak jauh dari kediaman keduanya di Kelurahan Amborawang, Samboja, Kukar.

Saat itu, niat jahat SA muncul dan dengan sigap ia bergegas mencari sebuah kayu balok yang kemudian menghantam kepala korban dari arah belakang sebanyak dua kali.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal