Konflik masyarakat Desa Telemow di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI-KU) ke...
VONIS.ID - Konflik masyarakat Desa Telemow di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI-KU) kembali mendapat sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.
Sebab di tengah proses peradilan 4 warga Telemow, yakni Syafarudin, Syahdin, Hasanudin, dan Rudiansyah di Pengadilan Negeri PPU, PT ITCI-KU kembali melakukan penggusuran ruang hidup masyarakat yang menghilangkan rumah 10 Kepala Keluarga (KK) pada tanggal 13 Mei 2025 kemarin.
Hal ini tentu mendapat kecaman tegas dari Pengacara Publik LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi. Kata dia, tindakan penggusuran PT ITCI-KU sangat tidak beretika. Sebab mengingat penggusuran dilakukan di atas lahan yang masih bersengketa hukum.
"Ini merupakan langkah yang tidak beretika," tegas Fathul saat konferensi pers dikantor YLBHI LBH Samarinda, Jumat (16/5/2025).
Kecaman yang diberikan Fathul karena penggusuran yang dilakukan PT ITCI-KU dilakukan di atas lahan berstatus Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bersengketa hukum, alias berstatus qou.
"Karena terlihat sekali bahwa fakta persidangan (persidangan 4 warga Telemow) membuktikan bahwa SHGB PT ITCI-KU terbit di ruang gelap (abal-abal). Ada banyak yang kami duga, mulai dari cacat administrasi dalam hal SHGB," paparnya.
Penggusuran sepihak yang dilakukan PT ITCI-KU ini menjadi keyakinan tersendiri oleh Fathul. Yang menduga kalau tindakan tersebut dilakukan sebagai respon lemahnya fakta dan pembuktian persidangan terhadap kasus penyerobotan lahan yang dituduhkan kepada 4 warga Telemow.
"Mungkin, pergusuran itu dilakukan sebagai respon terhadap ketidakyakinan mereka dan lemahnya pembuktian mereka, terhadap tuduhan yang mereka sampaikan ke beberapa orang warga yang saat ini dituduh melakukan pengancaman dan penyerobotan lahan," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penyerobotan lahan SHGB yang sekarang sudah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) ini telah diproses oleh Polda Kaltim sejak Juli 2023. Baru tahun ini dilimpahkan ke kejaksaan. Konflik tenurial dengan perusahaan milik Hashim Djojohadikusumo tersebut dimulai sejak 2017. Sebelumnya pada 2020, warga juga sempat dilaporkan perusahaan ke Polres PPU, tapi tidak memenuhi unsur pidana.
Saat ini, keempat tersangka dikenakan dua pasal berbeda. Berkas pertama atas nama Syafarudin dan Syahidin dikenakan Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman. Sementara yang kedua, Syafarudin, Hasanudin, dan Rudiansyah disangkakan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan.
Fathul menyatakan tak seharusnya para tersangka ditahan, apalagi sebagian dari mereka lansia. Menurutnya, landasan Kejari PPU melakukan penahanan adalah ditakutkan kabur dan menghilangkan barang bukti. Padahal Fathul menegaskan keempatnya selalu bersikap kooperatif, termasuk ketika diproses di Polda Kaltim.
Selain itu, Fathul juga menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto yang kerap kali mengatakan 'berjuang untuk rakyat. Prabowo pun dalam sejumlah kesempatan bilang, ketimbang tanah di Indonesia dikuasai asing, lebih baik ia yang mengelola. Nanti bila negara butuh, dia siap melepas.
"Dia, kan, pernah ngomong gitu. Nah, inilah sekarang waktunya (berjuang untuk rakyat dan melepas tanah yang tumpang tindih dengan klaim HGB PT ITCHI)," ucapnya.
Dia menambahkan "Negara, kan, harus memenuhi, menghormati, melindungi hak asasi warga dan hak atas tanah, hak atas tempat tinggal warga. Ya, kamu lepaskanlah itu, tanah adikmu itu (Hashim Djojohadikusumo). Bela rakyat, kalau memang Prabowo peduli."
(tim redaksi)