VONIS.ID - Polres Kutai Barat berhasil mengamankan dua pelaku berinisial M (29) dan EG (31) dengan barang bukti 8 poket narkoba jenis sabu, Senin (19/12/2022).
Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusmayan melalui Kasatreskoba, AKP Bitab Riyani, menjelaskan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat, di mana terdapat sebuah penginapan yang berada di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dilpangan dan melakukan observasi dan penyelidikan awal,” ucap AKP Riyani, Rabu (21/12/2022).
Setelah melakukan pengamatan lapangan, petugas mendapati EG dengan gelagat mencurigakan.
Setelah didekati dan digreberk petugas, EG seketika mengaku kalau dirinya sedang menunggu poketan sabu yang hendak dikirim pelaku M.
“Keduanya langsung kami amankan dan didapati barang bukti narkoba,” tambahnya.