VONIS.ID -- Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) terus melakukan penyelidikan lanjutan terkait kasus korupsi tambang di Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam perkara pemalsuan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya tim penyidik kembali memeriksa pejabat Dinas ESDM Kaltim.
Kedua pejabat tersebut adalah S, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara, dan HS, yang menjabat sebagai Plt. Sekretaris Dinas ESDM Kaltim.
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan tersangka IT dan CB, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama tersangka IT dan tersangka CB," ucap Ketut dalam siaran persnya.