Minggu, 19 Mei 2024

Polda Kaltara Ungkap Kasus TPPO dan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Selasa, 5 September 2023 19:13

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya saat memimpin rilis kasus TPPO dan penyelundupan pekerja imigran ilegal. (IST)

“Anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil, dua unit ponsel merk Opo, dan tiga lembar tiket kapal dari Pare-pare menuju Nunukan,” tambahnya.

Tersangka dalam kasus TPPO dan Perlindungan PMI ini akan dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, mereka juga akan dihadapkan pada Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf B sampai Huruf E UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, serta pasal 53 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1.

Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, juga menekankan bahwa selain tindakan penegakan hukum, Satgas TPPO ini juga aktif dalam upaya pencegahan dan tindakan preemtif.

“Ini adalah bagian dari komitmen mereka untuk mengatasi masalah TPPO dan perlindungan PMI secara holistik,” tegas Taufik.

Kasus-kasus TPPO dan perlindungan PMI adalah tantangan serius yang harus ditangani dengan ketegasan hukum, namun juga melalui upaya-upaya pencegahan yang berkelanjutan.

Polda Kaltara berusaha untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi semua pekerja migran Indonesia dan korban TPPO,” tandasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal