Sabtu, 4 Mei 2024

Berita Nasional Trending

Presiden Jokowi Perbolehkan Penambangan Bahan Baku Nuklir, Ini Syaratnya

Kamis, 15 Desember 2022 14:30

ILUSTRASI NUKLIR - Ilustrasi nuklir/ Foto: Unsplash

VONIS.ID - Presiden Joko Widodo / Jokowi resmi memperbolehkan pengusaha mengeruk isi bumi Indonesia untuk mencari bahan baku nuklir.

Penambangan bahan baku nuklir tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.

Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan dalam tiga jenis, yakni pertambangan mineral radioaktif, pengolahan mineral ikutan radioaktif, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif.

Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa mineral radioaktif adalah mineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan sebagai produk utama dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.

Sementara, mineral ikutan radioaktif adalah mineral ikutan dengan konsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/g (satu becquerel per gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota deret uranium dan thorium atau 10 Bq/g (sepuluh becquerel per gram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, serta industri lain.

Lebih lanjut, pemerintah mewajibkan pemegang izin atau pengusaha untuk melakukan analisis wilayah tambang sebelum melaksanakan konstruksi fasilitas penambangan dan pengolahan mineral radioaktif.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal