Selasa, 30 April 2024

Hukum

Pria di Samarinda Gerak Cepat Gasak Tiga Ponsel saat Temukan Jendela Rumah yang tidak Terkunci

Senin, 15 April 2024 18:54

MI (27) ditangkap Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda lantaran mencuri tiga unit ponsel dari kediaman warga yang berada di Jalan Pangeran Antasari. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Bak pepatah kalau kejahatan terjadi bukan karena niat pelaku, tapi juga karena adanya kesempatan benar terjadi. Sebab karena mendapat kesempatan itu, pria bernama MI (27) di Samarinda, Kalimantan Timur langsung bergerak cepat dan berhasil menggasak tiga ponsel dari sebuah rumah di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Sungai Kunjang.

Kejadian itu diketahui terjadi pada Kamis (11/4/2024) kemarin. Saat kejadian, MI yang mulanya berjalan kaki mendapati sebuah rumah dengan keadaan jendelanya tidak terkunci. Dengan cepat tangan panjang MI langsung mengambil tiga unit ponsel yang berada di dalam rumah tersebut.

Kejadian itu baru diketahui sang empunya rumah pada Selasa (12/4/2024) pagi hari. Ketika mengetahui ponsel merek Samsung Galaxy A22 warna hitam, Realme RMX1811 warna biru tua dan VIVO Y17 warna merah muda telah raib, sang empunya rumah langsung melapor kejadian itu ke Polsek Sungai Kunjang.

“Dari laporan itu, korban mengaku mengalami kerugian Rp 7,2 juta,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, Senin (15/4/2024).

Dari laporan korban, Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang lantas bergerak melakukan penyelidikan. Mulai dari olah tempat kejadian perkara, hingga memeriksa keterangan sejumlah saksi dilakukan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal