Senin, 20 Mei 2024

Sengketa Konsesi Tambang di PPU, Dirut Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Jumat, 2 Desember 2022 21:27

ILUSTRASI - Ilustrasi batu bara/ Foto: IST

Perkara itu pun tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda pada Rabu 16 November 2022, dengan nomor perkara 710/Pid.B/2022/PN Smr perihal pemalsuan surat.

Dalam materi dakwaan, PT MSE diduga telah melanggar Pasal 264 Ayat (2) KUHP, Pasal 266 Ayat (2) KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Sidang pertama perkara ini pun diketahui digelar pada Rabu 23 November 2022 dengan agenda bacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim yang digawangi Jemmy Tanjung Utama.

Kemudian pada sidang kedua yang digelar pada Senin 28 November 2022, dan juga pada Kamis 1 Desember 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi dan tanggapan JPU atas eksepsi pihak PT MSE.

“Sidang tadi kami (JPU) menanggapi eksepsi tergugat dan sidang dilanjutkan kembali pada Senin (5/12/2022) pekan depan,” tandasnya.

Sementara itu, kedua pihak perusahaan yang sedang berperkara yang turut dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapannya hingga berita diturunkan. 

(redaksi) 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal