Rabu, 15 Mei 2024

Hukrim

Simpan Sabu dalam Bungkusan Mie Goreng, Seorang Pria Diciduk Polsek Samarinda Ulu

Kamis, 5 Oktober 2023 18:50

M saat diamankan petugas karena terbukti hendak mengedarkan narkoba jenis sabu. (IST)

Selain barang bukti berupa sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 200 ribu dan 1 unit ponsel Redmi warna biru muda.

Diketahui, tersangka M merupakan seorang pengangguran yang tinggal di Jalan Terong Pipit 8 RT 36, Gg.36 Kelurahan Sempaja Timur , Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kaltim.

“Gencarnya pengungkapan ini sebagai bentuk upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di kota Samarinda,” tegas Yasir.

Akibat perbuatnanya, M kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal