IMG-LOGO
Home Nasional Sri Mulyani Atur Ulang Biaya Perjalanan Dinas, Uang Harian Capai Rp580 Ribu
nasional | Umum

Sri Mulyani Atur Ulang Biaya Perjalanan Dinas, Uang Harian Capai Rp580 Ribu

oleh Alamin - 01 Juni 2025 05:11 WITA

Sri Mulyani Atur Ulang Biaya Perjalanan Dinas, Uang Harian Capai Rp580 Ribu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.Aturan tersebut tercantum dalam perat...

IMG
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/ist

VONIS.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.


Aturan tersebut tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.


Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penetapan biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), hingga prajurit TNI dan anggota Polri.


Dalam aturan tersebut, biaya perjalanan dinas diatur secara rinci, mulai dari uang harian, biaya penginapan, transportasi lokal, hingga tiket pesawat, baik untuk perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.


"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," demikian bunyi bagian penjelasan aturan tersebut dikutip dari detikcom.


Biaya Harian Perjalanan Dinas 


Uang harian perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan antara Rp360.000 hingga Rp580.000 per orang per hari, tergantung pada jenjang jabatan dan lokasi.


Selain itu, pejabat negara dan wakil menteri mendapatkan uang representasi sebesar Rp250.000 per hari.

Untuk perjalanan dinas luar negeri, uang harian yang diberikan berkisar antara US$347 hingga US$792 per orang per hari.


Besarannya disesuaikan dengan negara tujuan dan level jabatan.


Biaya Penginapan 


Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri bagi menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I ditetapkan mulai dari Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam.


Sedangkan untuk transportasi lokal dari atau ke bandara, stasiun, atau pelabuhan mendapat anggaran Rp94.000–Rp462.000 per sekali jalan.


“Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring,” tulis Sri Mulyani dalam aturan tersebut.


PMK ini menjadi dasar penggunaan anggaran perjalanan dinas di seluruh kementerian/lembaga untuk tahun anggaran 2026, dan diharapkan mendukung efisiensi serta tata kelola yang akuntabel dalam belanja negara. (*)

Berita terkait