Jumat, 17 Mei 2024

Nasional

Syahrul Yasin Limpo Sewa Biduan Rp 100 Juta dengan Anggaran Kementan

Rabu, 1 Mei 2024 8:22

POTRET - Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus pemerasan Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri./ Foto: Istimewa

VONIS.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah mengirimkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan Komisi IV DPR RI total Rp500 Juta. 

Selain itu sejumlah politisi Nasdem yang duduk di kursi parlemen juga turut kecipratan uang THR dari SYL.

Hal itu terungkap pada saat sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Jaksa mengatakan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian menyebutkan ada catatan aliran dana SYL yang ditujukan untuk komisi IV DPR RI dalam rangka THR.

Uang THR tersebut diberikan atas perintah SYL ke Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. 

Masing pimpinan Komisi IV DPR RI mendapatkan Rp100 Juta.

"Adapun catatannya tertulis Tunjangan Hari Raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari lima orang ketua atau pimpinan. Petunjuk dari Kasdi Subagyono sesuai arahan SYL untuk diberi masing-masing Rp100 juta sehingga total yang yang disiapkan dan diserahkan kepada lima orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp500 Juta," ucap Jaksa KPK.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal