Warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah di Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya memperoleh kemenangan hukum setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda mengabulkan gugatan mereka terhadap Pemerintah Kabupaten PPU. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 22 Mei 2025, PTUN Samarinda membatalkan Surat Keputusan Bupati PPU Nomor 500.17/190/2024 yang mencabut SK hibah tanah kepada para PNS penerima hibah.
Selengkapnya