VONIS.ID - Belakangan ini, ruang gerak untuk para mafia tanah semakin sempit.
Pasalnya, aparat penegak hukum makin gencar melakukan penegakan terhadap kasus-kasus pertanahan.
Salah satu kasus yang tengah diusut yakni dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan dan pengalihan lahan Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya saat ini tengah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
"Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/P.3/Fd.1/09/2021,"ujar Leonard, Jumat (19/11).
Leonard mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan proses pengalihan tanah dan bangunan milik Lembaga Peneliti Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM) di universitas ternama di Sultra itu.