Jumat, 3 Mei 2024

Nasional

Dipecat dari Polri, Hukuman Pidana Menanti AKBP Achiruddin Hasibuan

Rabu, 3 Mei 2023 11:4

AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) dikawal sejumlah personel polisi saat berjalan menuju gedung Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk diperiksa pada Kamis (27/4/2023). (Kompas.com)

VONIS.ID - Polri resmi memecat AKBP Achiruddin Hasibuan, imbas penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Eks Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara itu dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, Selasa (2/5/2023).

Keputusan ini diambil usai Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari.

Dilansir dari Kompas.com, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, apa yang dilakukan Achiruddin merupakan tindakan yang tak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.

Seperti diketahui, Achiruddin membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di rumah Achiruddin yang ada di Medan, beberapa waktu lalu.

"Bagaimana dia berperan, berperilaku, dan bertindak, apabila itu dilakukan pelanggaran terhadap salah satu itu, maka tentu sanksinya cukup berat," kata Panca, saat konferensi pers usai sidang kode etik di Mapolda Sumut.

Panca mengatakan, dari hasil sidang, Achiruddin dikenakan sanksi disiplin dan kode etik.

Kode etik merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri yang tidak boleh dilakukan setiap anggota insan Polri dalam segala hal.

Baik sebagai anggota Polri, pada saat bertugas, maupun pada saat di luar tugas.

Panca mengatakan, untuk kasus pembiaran penganiayaan sudah dilaksanakan sidang kode etik dan sidang disaksikan secara transparan oleh keluarga Ken Admiral, saksi-saksi, termasuk juga menghadirkan secara virtual Ken Admiral yang sedang berada di luar negeri.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal