Jumat, 17 Mei 2024

Imbas Video Intim, Ketua DPRD PPU Bisa Jadi Tersangka? Kuasa Hukum FA Sudah Lapor ke Komnas Perempuan

Rabu, 25 Januari 2023 17:29

KISSING - Ilustrasi pria dan wanita berciuman/ Foto: Unsplash

Siti Aminah menegaskan bahwa FA sebagai tersangka memiliki hak yang patut dihormati dan dipenuhi oleh negara.

"Diantaranya adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian," ujar dia, melansir dari keterangan resmi, pada Kamis (19/1/2023).

Dalam hal ini, Siti mengaku telah menerima laporan dari pengacara FA, yakni Zainul Arifin pada Selasa (17/1/2023) lalu.

"Betul bahwa Komnas Perempuan menerima pengaduan FA melalui kuasa hukumnya," jelasnya. Adapun FA sebagai Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.

"Karena di-junctokan pasal 55 KUHP maka ada pelaku lain yang harus diungkap dalam kasus ini, termasuk peran masing-masingnya sehingga terjadi perekaman dan penyebaran konten," pungkas Siti. 

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membuka peluang menetapkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor dalam kasus video syur dirinya bersama FA (25).

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, pihaknya masih menunggu pelaporan terhadap Syahruddin dalam kasus pornografi.

“Ya (bakal jadi tersangka),” kata Rizki saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).

Rizki menjelaskan, Syahruddin melaporkan FA setelah video syur keduanya tersebar pada Juni 2022.
 
“Terkait laporan setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan, jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusial yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” kata Rizki.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal