Jumat, 17 Mei 2024

Imbas Video Intim, Ketua DPRD PPU Bisa Jadi Tersangka? Kuasa Hukum FA Sudah Lapor ke Komnas Perempuan

Rabu, 25 Januari 2023 17:29

KISSING - Ilustrasi pria dan wanita berciuman/ Foto: Unsplash

Atas laporan ini, Bareskrim menetapkan FA dan dua orang lainnya yakni RX dan PW sebagai tersangka UU ITE. 

“Kebetulan sekaligus kami informasi kemarin berkas ini sudah P21, dan kami sedang dalam tahap proses tahap II ke kejaksaan. Jadi kasusnya ini kami kenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE, untuk tersangka perkara ini ada 3 orang sedang dalam proses tahap II ke Kejaksaan dalam minggu ini,” ujarnya.

Adapun peran FA adalah yang melakukan perekaman sekaligus pemeran video syur dengan kader Partai Demokrat itu.

“Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa spengetahuan pelapor SMN. PW ini membantu FA yg kemudian diberikan kepada RX untuk pada saat itu sempat diupload di salah satu media sosial,” ujar Rizki.

(redaksi)

 

 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal