Jumat, 1 November 2024

Dugaan Suap Bupati AGM

Kasus Korupsi Bupati AGM, Penyidik Dalami Pemberian Izin Aktivitas Pertambangan PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica

Sabtu, 26 Maret 2022 16:13

Gedung KPK/IG @fritzdby

VONIS.ID -  Setelah melakukan pelimpahan berkas perkara Ahmad Zuhdi selaku pemberi suap ke mantan Bupati Abdul Gafur Masud (AGM), kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus eks orang nomor satu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) itu. 

Disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri saat ini tim penyidik lembaga antirasuah tengah melakukan pemeriksaan keterangan dari saksi Amatdin Tamin selaku Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica.

"Update penyidikan perkara dugaan TPK suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur dengan tersangka AGM dan kawan-kawan," jelas Ali Fikri dalam siaran tertulisnya, Jumat ( 25/3/2022) malam tadi. 

Lanjut Ali Fikri, pemeriksaan keterangan Amatdin Tamin itu dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

"Amatdin Tamin selaku Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian dan persetujuan izin aktifitas pertambangan bagi perusahaan saksi yang diterbitkan oleh tersangka AGM," bebernya. 

Selain memeriksa keterangan Amatdin Tamin, tim penyidik KPK pasalnya juga melakukan hal serupa kepada tersangka Nur Afifah Balqis. 

"Tim penyidik juga memeriksa tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) dalam statusnya sebagai salah satu tersangka penerima, yang dimana dilakukan pendalaman keterangan antara lain terkait dengan peran saksi yang aktif membantu tersangka AGM dan dugaan adanya berbagai aset milik tersangka AGM yang diatasnamakan pihak-pihak tertentu," tandas Ali Fikri. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal