Kamis, 16 Mei 2024

Nasional

Kejagung Akui Ada Pihak yang Ingin Kendalikan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Selasa, 4 Juli 2023 18:18

KANTOR KEJAKSAAN - Kantor Kejaksaan Agung RI/ Foto: Pontas

Berikut rincian pihak yang diduga menerima uang dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.

2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.

3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.

4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.

5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.

6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal