Kemudian Supriansa menanyakan beberapa pertanyaan lagi. Ia menanyakan tupoksi seperti apa yang dapat menguatkan alasan fraksi agar pergantian ketua DPRD terus berlanjut.
Namun Andi Harahap tidak dapat menjelaskan secara detil tupoksi yang disebut ketua majelis hakim.
Ia pun hanya menjawab berdasarkan arahan dari DPP maupun DPD tingkat I.
"Kita banyak pak kita sebagai anggota partai harus taat dan patuh terhadap partai. Di keanggotaan semua kader baik yang ada di dewan maupun tidak harus tunduk dengan partai," ucapnya.
Seolah tidak puas, beberapa anggota majelis hakim menanyakan hal tersebut terkait duduk permasalahan pergantian ketua DPRD Kaltim.
Sebab ketua Majelis Hakim hanya menanyakan keaktifan sebagai anggota fraksi maupun ketua DPRD.