Minggu, 28 April 2024

Nasional

Perjalanan Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di 2012, Kembali Diusut di Tahun Politik

Jumat, 2 Februari 2024 11:49

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) / Foto: HO

VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012. 

KPK mengatakan kasus ini menyebabkan negara merugi senilai Rp 17,6 miliar. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Tiga orang itu adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011-2015 yang juga politikus PKB, Reyna Usman; pejabat pembuat komitmen Pengadaan Sistem Proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada saat penahanan tersangka menjelaskan sistem proteksi TKI merupakan tindak lanjut dari rekomendasi tim terpandu perlindungan TKI di luar negeri.

Alex mengatakan Reyna, yang saat itu menjabat Dirjen, mengajukan anggaran Rp 20 miliar pada 2012 untuk membuat sistem proteksi TKI di luar negeri.

Pada Maret 2012, menurut Alexander, ada pertemuan antara Karunia dan Nyoman untuk menyusun harga perkiraan sendiri dan disepakati penggunaan data tunggal dari PT AIM. 

Proses lelang kemudian dikondisikan untuk memenangkan PT AIM.

Setelah kontrak dilaksanakan, ternyata terdapat item-item seperti komposisi hardware dan software yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam surat perintah mulai kerja. 

Namun Nyoman telah menyetujui pembayaran 100 persen ke PT AIM.

KPK mengatakan pembayaran itu dilakukan meski hardware dan software sama sekali belum diinstal sama sekali untuk menjadi basis utama penempatan TKI di Malaysia dan Arab Saudi.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal