Senin, 13 Mei 2024

Nasional

Perjalanan Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di 2012, Kembali Diusut di Tahun Politik

Jumat, 2 Februari 2024 11:49

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) / Foto: HO

Perbuatan itu bertentangan dengan sejumlah aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 33 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Nyoman dan Reyna telah ditahan, sementara Karunia diminta untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK.

KPK pun memeriksa sejumlah saksi salah satunya ada Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar yang dulunya merupakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker). 

Kemudian terbaru hari ini politikus Ribka Tjiptaning diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi IX DPR RI saat itu.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi hukum karena kadernya ikut diperiksa.

Selain itu, Hasto menduga Ribka dipanggil karena mengkritik keras pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran. 

Hasto kemudian menyinggung cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang pada saat debat dianggap menyentuh personal kandidat lain.

KPK sudah menegaskan bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan Pemilu 2024. 

KPK menegaskan kasus ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yang disampaikan BPK.

"Sebagaimana yang saya sampaikan KPK akan melakukan penanganan perkara tidak terpengaruh oleh kontestasi pemilu apa pun lah di tahun politik 2024, dan nggak ada hubungannya sama sekali," ucap Alexander Marwata.

Alexander mengatakan audit itu sudah lama diminta KPK ke BPK. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal