Dito berharap agar kasus yang menyeret namanya dapat segera selesai dan dapat mengembalikan nama baiknya.
Ia menyebut dirinya memiliki beban moral sebagai menteri.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut dugaan adanya aliran dana tersebut di luar tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dugaan korupsi BTS.
Menurutnya, tim penyidik memanggil dan memeriksa Dito untuk mencari titik terang terkait informasi tentang adanya aliran dana tersebut.
Kuntadi meminta agar semua pihak membedakan antara peristiwa dugaan tindak pidana terkait dengan pengadaan infrastruktur BTS paket satu sampai dengan lima, yang secara tempus sudah selesai.
Ia menegaskan, jika nantinya benar ada aliran dana sebesar Rp27 miliar tersebut, hal itu tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi BTS 4G.
Sebab, berdasarkan info yang diterima Kejagung, dugaan aliran dana tersebut bertujuan untuk mengendalikan penyidikan dugaan korupsi BTS.
“Agar dibedakan ini, karena kemarin terinformasi ini kaitannya dana mengalir dan sebagaimya. Jadi, kami terikat dengan tempus dan lokus,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa memastikan apakah benar ada aliran dana, serta asal muasal dana itu jika memang ada.