Sabtu, 11 Mei 2024

Hukrim

Polres Kukar "Gulung" Bandar Narkoba, Amankan 35 Gram Sabu dari Tangan Pelaku

Jumat, 15 September 2023 19:5

Yudi yang diduga merupakan seorang bandar sabu saat diamankan petugas kepolisian dengan barang bukti tiga poketan narkotika seberat, 35 gram. (IST)

"Kami masih terus menginvestigasi asal-usul sabu yang ditemukan bersama pelaku. Selain itu, kami juga akan memperluas jaringan penyelidikan untuk menangkap para pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," tambah AKP Aksaruddin.

Saat ini, Yudi telah ditahan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Penangkapan ini menjadi langkah berani kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Tenggarong. Masyarakat dan aparat keamanan bekerja sama dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di kota ini serta menjauhkan generasi muda dari bahaya narkoba.

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal