Jumat, 1 November 2024

Rugikan Negara Lebih Rp 4 Miliar, Kejati Kaltim Rilis Empat Tersangka Penyalahguna Anggaran APBD Kutim

Selasa, 16 Januari 2024 19:30

Wakajati Kaltim, Adi Wibowo saat merilis kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Kutim yang berpotensi membuat kerugian negara lebih dari Rp 4 miliar. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA – Kasus tindak pidana korupsi kembali diungkap jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (16/1/2024) sore tadi.

Kali ini, Wakil Kepala Kejati Kaltim, Adi Wibowo menyebut dari kasus yang diungkap Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi, terdapat potensi kerugian negara hingga Rp 4 miliar lebih.

Dari potensi kerugian negara itu, Kejati Kaltim resmi melakukan eksekusi penahanan terhadap empat tersangka.

Yakni S selaku mantan Kepala BPKAD Pemkab Kutim selaku pengguna anggaran tahun 2017-2020.

“Yang kedua MH, mantan sekretaris BPKAD dari 2017 sampai 2021. Yang ketiga berinisial D selaku PPTK SKPD Pemkab Kutim dari 2018 sampai sekarang. Dan yang keempat S selaku direktur CV Berkat Kaltim,” beber Adi kepada awak media sore tadi.

Lanjut Adi, ditetapkannya keempat orang itu sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan dilengkapi dua alat bukti yang kuat.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal