Jumat, 1 November 2024

Rugikan Negara Lebih Rp 4 Miliar, Kejati Kaltim Rilis Empat Tersangka Penyalahguna Anggaran APBD Kutim

Selasa, 16 Januari 2024 19:30

Wakajati Kaltim, Adi Wibowo saat merilis kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Kutim yang berpotensi membuat kerugian negara lebih dari Rp 4 miliar. (IST)

“Untuk kepentingan penyidikan keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Samarinda selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” tambahnya.

Sementara duduk perkara kasus tersebut, Adi memaparkan kalau penyelidikan Korps Adhyaksa bermula dari temuan 2019 lalu.

Pada tahun tersebut, diketahui kalau CV Berkat Kaltim telah melakukan kerjasama dengan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua guna pembangunan perumahan.

Namun usai proyek pembangunan diselesaikan, pihak koperasi tak kunjung membayarkan uang proyek kepada CV Berkat Kaltim.

Kasus itu akhirnya dibawa CV Berkat Kaltim ke pengadilan untuk digugat. Hasilnya, CV Berkat Kaltim memenangkan gugatannya sehingga Koperasi Pegawati Negeri Tuah Bumi Untung Benua diwajibkan melakukan pembayaran.

“Namun dalam perjalanannya CV Berkat Kaltim secara sengaja melakukan penagihan kepada pemerintah dan ditindaklanjuti dengan pembayaran,” kata Adi.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal