VONIS.ID – Komitmen Polri menindak aksi premanisme terus dilakukan hingga saat ini. Teranyar, jajaran Polda Kalimantan Timur meringkus 4 pria yang did...
VONIS.ID – Komitmen Polri menindak aksi premanisme terus dilakukan hingga saat ini. Teranyar, jajaran Polda Kalimantan Timur meringkus 4 pria yang diduga melakukan perampasan mobil.
Empat pria yang mengaku sebagai debt collector itu juga diamankan terkait dugaan pemerasan dengan kedok penagihan utang.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim, setelah menerima laporan dari seorang warga berinisial EP (33), pemilik usaha travel di Balikpapan.
Dijelaskan, kalau kejadian bermula pada 2 Mei 2025.
Saat itu, sopir travel milik EP sedang menurunkan penumpang di depan Hotel MaxOne, Jalan MT Haryono.
Tiba-tiba, tiga pria tak dikenal mendekati sopir tersebut dan membawanya secara paksa ke kantor leasing MTF.
Di kantor tersebut, sopir dipaksa menyerahkan kunci mobil Toyota Innova dan diminta menandatangani dokumen penyerahan kendaraan.
Setelahnya, sopir dilepas begitu saja. Merasa dirugikan, EP kemudian datang langsung ke kantor MTF untuk melunasi sisa cicilan mobil.
"Namun, orang-orang yang mengaku sebagai debt collector justru meminta uang tunai sebesar Rp20 juta sebagai syarat agar mobil dikembalikan," jelas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Kamis (22/5/2025).
Transaksi tersebut dilakukan di sebuah kafe di kawasan Mal BSB, Balikpapan. Merasa menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian hingga Rp320 juta, EP akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim.
Dengan laporan korban, petugas dengan cepat melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku. Ditegaskan pula, kalau tindakan para pelaku bukan merupakan penagihan sah secara hukum.
“Ini sudah masuk ke ranah pidana. Bukan penagihan resmi, melainkan pemerasan dan perampasan,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (32), Al (46), F (28), dan P (47). Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Toyota Innova, uang tunai Rp20 juta, lima unit ponsel, dan dua berkas dokumen terkait.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami intimidasi atau kekerasan dalam proses penagihan utang.
“Penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh menggunakan cara-cara premanisme,” tegas Yuliyanto. (tim redaksi)