VONIS.ID – Pasca melakukan penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan sejumlah kegiatan kerja dengan melakukan penyitaan sejumlah k...
VONIS.ID – Pasca melakukan penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan sejumlah kegiatan kerja dengan melakukan penyitaan sejumlah kendaraan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Adapun sejumlah kendaraan yang disita KPK berupa 3 unit mobil serta 1 unit motor yang diamankan pada Rabu (21/5/2025) kemarin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang disita kini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk dianalisis lebih lanjut.
"Penggeledahan dilakukan pada dua rumah yang berada di Jabodetabek. Tim penyidik berhasil mengamankan 3 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan bermotor roda dua," ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Budi juga menambahkan bahwa saat ini penyidik KPK masih mendalami temuan yang diperoleh dari penggeledahan tersebut.
"Kami terus mendalami hasil penggeledahan ini. Semua barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut," katanya.
Pada penggeledahan sebelumnya, pada Selasa (20/5/2025), KPK juga telah menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan menyita 3 mobil. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, meskipun identitas mereka belum diumumkan ke publik.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) terhadap calon pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
"Oknum pejabat di Kemenaker memaksa atau meminta sejumlah uang atau gratifikasi dari calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia, yang melanggar Pasal 12E dan Pasal 12B terkait pemerasan dan gratifikasi," tandas Asep. (tim redaksi)